Perencanaan sekolah
adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan sekolah yang tepat,
melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia. RPS
adalah dokumen tentang gambaran kegiatan sekolah di masa depan dalam rangka
untuk mencapai perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan.
B.
Istilah-istilah Dalam
Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
- Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
- Misi adalah rumusan umum mengenai tindakan (upaya-upaya) yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
- Tujuan (baku) adalah rumusan mengenai apa yang diinginkan pada kurun waktu tertentu (jangka panjang dan menengah).
- Sasaran/tujuan situasional (tujuan jangka pendek) adalah rumusan spesifik mengenai apa yang diinginkan pada kurun waktu tertentu, yaitu satu tahun, dengan memperhitungkan tantangan nyata yang dihadapi (sasaran merupakan jabaran tujuan).
- Identifikasi tantangan nyata: adalah mengidentifikasi kondisi nyata sekolah saat ini dan yang akan datang. Tantangan nyata merupakan selisih (ketidaksesuaian) antara output (hasil pendidikan yang berupa keluaran) sekolah saat ini dan output sekolah yang diharapkan di masa yang akan datang (tujuan sekolah). Besar kecilnya ketidaksesuaian antara output sekolah saat ini (kenyataan) dengan output sekolah yang diharapkan (idealnya) di masa yang akan datang memberitahukan besar kecilnya tantangan.
6.
Identifikasi fungsi: adalah
mengidentifikasi fungsi-fungsi yang perlu dilibatkan untuk mencapai sasaran dan
yang masih perlu diteliti tingkat kesiapannya. Fungsi-fungsi yang dimaksud, misalnya,
fungsi proses belajar mengajar beserta fungsi-fungsi pendukungnya yaitu fungsi
pengembangan kurikulum, fungsi perencanaan dan evaluasi, fungsi ketenagaan,
fungsi keuangan, fungsi pelayanan kesiswaan, fungsi pengembangan iklim akademik
sekolah, fungsi hubungan sekolah-masyarakat, dan fungsi pengembangan fasilitas.
7.
Analisis SWOT:
Analisis
SWOT adalah suatu teknik analisis untuk menentukan tingkat kesiapan setiap
fungsi dan faktor-faktor sekolah. Melalui analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, and Threat) akan diketahui
sejauhmana kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman tiap fungsi dan faktor
sekolah.
Analisis
SWOT dilakukan dengan maksud untuk mengenali tingkat kesiapan setiap fungsi
dari keseluruhan fungsi sekolah yang diperlukan untuk mencapai sasaran
yang
telah ditetapkan. Untuk mengetahui tingkat kesiapan setiap fungsi dan
faktor-faktornya dicapai melalui membandingkan faktor dalam kondisi nyata
dengan faktor dalam kriteria kesiapan. Yang dimaksud dengan kriteria kesiapan
faktor adalah faktor yang memenuhi kriteria/standar untuk mencapai
sasaran/tujuan situasional. Faktor yang memenuhi kriteria/standar ini ditemukan
melalui perhitungan-perhitungan atau pertimbangan-pertimbangan yang bersumber
pada pencapaian sasaran.
8.
Langkah-langkah pemecahan
persoalan: adalah memilih langkah-langkah pemecahan persoalan (peniadaan),
yakni tindakan yang diperlukan untuk mengubah fungsi yang tidak siap menjadi
fungsi yang siap. Selama masih ada persoalan, yang sama artinya dengan ada
ketidaksiapan fungsi, maka sasaran yang telah ditetapkan tidak akan tercapai.
Oleh karena itu, agar sasaran tercapai, perlu dilakukan tindakan-tindakan yang
mengubah ketidaksiapan menjadi kesiapan fungsi. Tindakan yang dimaksud lazimnya
disebut langkah-langkah pemecahan
persoalan, yang hakekatnya merupakan tindakan mengatasi makna kelemahan
dan/atau ancaman, agar menjadi kekuatan dan/atau peluang, yakni dengan
memanfaatkan adanya satu/lebih faktor yang bermakna kekuatan dan/atau peluang.
- Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program inovatif untuk mewujudkan visi dan misi;
- Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan;
- Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah untuk mencapai tujuan.
- Kegiatan adalah rincian langkah-langkah operasional yang berupa aktivitas/kerja untuk mewujudkan program sekolah
C.
Landasan Hukum Rencana Pengembangan Sekolah
Rencana Pengembangan Sekolah dibuat
berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku yaitu: Undang-Undang Nomor 25
tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah
nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Rencana Strategis
Departemen Pendidikan Nasional 2005-2009.
0 komentar:
Posting Komentar