Pages

Rabu, 25 Juli 2012

RENCANA PENGEMBANGAN SEKOLAH (RPS)



Perencanaan sekolah adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan sekolah yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia. RPS adalah dokumen tentang gambaran kegiatan sekolah di masa depan dalam rangka untuk mencapai perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan.

B.           Istilah-istilah Dalam Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)

  1. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
  2. Misi adalah rumusan umum mengenai tindakan (upaya-upaya) yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
  3. Tujuan (baku) adalah rumusan mengenai apa yang diinginkan pada kurun waktu tertentu (jangka panjang dan menengah).
  4. Sasaran/tujuan situasional (tujuan jangka pendek) adalah rumusan spesifik mengenai apa yang diinginkan pada kurun waktu tertentu, yaitu satu tahun,  dengan memperhitungkan tantangan nyata yang dihadapi (sasaran merupakan jabaran tujuan).
  5. Identifikasi tantangan nyata: adalah mengidentifikasi kondisi nyata sekolah saat ini dan yang akan datang. Tantangan nyata merupakan selisih (ketidaksesuaian) antara output (hasil pendidikan yang berupa keluaran) sekolah saat ini dan output sekolah yang diharapkan di masa yang akan datang (tujuan sekolah). Besar kecilnya ketidaksesuaian antara output sekolah saat ini (kenyataan) dengan output sekolah yang diharapkan (idealnya) di masa yang akan datang memberitahukan besar kecilnya tantangan.
6.      Identifikasi fungsi: adalah mengidentifikasi fungsi-fungsi yang perlu dilibatkan untuk mencapai sasaran dan yang masih perlu diteliti tingkat kesiapannya. Fungsi-fungsi yang dimaksud, misalnya, fungsi proses belajar mengajar beserta fungsi-fungsi pendukungnya yaitu fungsi pengembangan kurikulum, fungsi perencanaan dan evaluasi, fungsi ketenagaan, fungsi keuangan, fungsi pelayanan kesiswaan, fungsi pengembangan iklim akademik sekolah, fungsi hubungan sekolah-masyarakat, dan fungsi pengembangan fasilitas.
7.      Analisis SWOT:
Analisis SWOT adalah suatu teknik analisis untuk menentukan tingkat kesiapan setiap fungsi dan faktor-faktor sekolah. Melalui analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, and Threat) akan diketahui sejauhmana kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman tiap fungsi dan faktor sekolah.
Analisis SWOT dilakukan dengan maksud untuk mengenali tingkat kesiapan setiap fungsi dari keseluruhan fungsi sekolah yang diperlukan untuk mencapai sasaran
yang telah ditetapkan. Untuk mengetahui tingkat kesiapan setiap fungsi dan faktor-faktornya dicapai melalui membandingkan faktor dalam kondisi nyata dengan faktor dalam kriteria kesiapan. Yang dimaksud dengan kriteria kesiapan faktor adalah faktor yang memenuhi kriteria/standar untuk mencapai sasaran/tujuan situasional. Faktor yang memenuhi kriteria/standar ini ditemukan melalui perhitungan-perhitungan atau pertimbangan-pertimbangan yang bersumber pada pencapaian sasaran.
8.      Langkah-langkah pemecahan persoalan: adalah memilih langkah-langkah pemecahan persoalan (peniadaan), yakni tindakan yang diperlukan untuk mengubah fungsi yang tidak siap menjadi fungsi yang siap. Selama masih ada persoalan, yang sama artinya dengan ada ketidaksiapan fungsi, maka sasaran yang telah ditetapkan tidak akan tercapai. Oleh karena itu, agar sasaran tercapai, perlu dilakukan tindakan-tindakan yang mengubah ketidaksiapan menjadi kesiapan fungsi. Tindakan yang dimaksud lazimnya disebut langkah-langkah pemecahan persoalan, yang hakekatnya merupakan tindakan mengatasi makna kelemahan dan/atau ancaman, agar menjadi kekuatan dan/atau peluang, yakni dengan memanfaatkan adanya satu/lebih faktor yang bermakna kekuatan dan/atau peluang.
  1. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program inovatif untuk mewujudkan visi dan misi;
  2. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan;
  3. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah untuk mencapai tujuan.
  4. Kegiatan adalah rincian langkah-langkah operasional yang berupa aktivitas/kerja untuk mewujudkan program sekolah

C.          Landasan Hukum Rencana Pengembangan Sekolah

Rencana Pengembangan Sekolah dibuat berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku yaitu: Undang-Undang Nomor 25 tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional 2005-2009.

0 komentar:

Welcome Comments Pictures